HAK ASASI
MANUSIA
Tugas Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
1. Feri Mustaufidah (210911060)
2. Lilia Rifqiani (210911059)
3. Maghfuroh (210911063)
4. Novi Isna Rusdiyati (210911058)
5. Nuroh Kayati (210911057)
6. Therezia Elen P. (210911061)
7. Wahyu Choirul H. (210911062)
PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INGGRIS
JURUSAN TARBIYAH
STAIN PONOROGO
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga Alhamdulillah kami dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Hal yang dibahas di dalam makalah ini adalah tentang “Hak Asasi
Manusia”.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan, akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh
karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah kami yang selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
(PENDAHULUAN)
Latar
Belakang Masalah
Rumusan
Masalah
Metode Pembahasan
BAB II
(PEMBAHASAN)
Pengertian Hak Asasi Manusia
Macam
– Macam Hak Asasi Manusia
Perkembangan
Pemikiran HAM
Hak
Asasi dalam Tinjauan Islam
Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengadilan dan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
BAB
III (PENUTUP)
Kesimpulan
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Selain kewajiban, manusia memiliki
hak yang melekat pada diri mereka baik itu hak untuk disamakan maupun hak untuk
menuntut kebebasan. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh setiap individu.
Akan tetapi manusia tidak boleh hanya menuntut hak mereka, sebelum manusia
menuntut haknya mereka harus menjalankan kewajiban mereka terlebih dahulu agar
tercipta keselarasan hidup.
Di negara kita ini,
masih banyak orang yang belum mendapatkan hak mereka sepenuhnya. Masih banyak
pelanggaran – pelanggaran HAM yang menyita hak seseorang. Kita harus mengetahui
bagaimana hakikat HAM tersebut agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang
melanggar HAM, karena kita hidup tidak sendiri dan kita hidup untuk saling
membutuhkan. Untuk itu penulis membuat makalah ini guna memberikan gambaran
tentang Hak Asasi Manusia yang mungkin akan berguna untuk menambah wawasan
pembaca.
2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
a. Macam
– macam Hak Asasi Manusia.
b. Perkembangan
Pemikiran Hak Asasi Manusia.
c. Hak
Asasi Manusia dalam tinjauan islam.
d. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
e. Pengadilan
dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3.
Metode
Pembahasan
Di
dalam makalah ini, metode yang digunakan penulis untuk membahas masalah HAM ini
adalah dengan metode kepustakaan. Dengan metode ini, penulis mengumpulkan data
– data dan keterangan dari sumber internet dan bahan – bahan lainnya yang ada
hubunganya dengan masalah yang diteliti.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Adapun
pengertian HAM secara umum adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Selain dalam pengertian secara umum, ada beberapa
pendapat tentang pengertian HAM, antara lain ;
1. Menurut
Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2.
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.[1]
3.
Thomas
Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
B. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
John
Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b.
Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c.
Hak milik (the rights to property)[2]
Selain itu, Hak Asasi Manusia memiliki
beberapa macam jenis yang dibedakan dari segi social, ekonomi maupun budaya. Yaitu
antara lain;
1. Hak
asasi pribadi(personal right)
Contohnya
adalah Hak mengemukakan pendapat, Hak memeluk agama, Hak beribadah, Hak
kebebasan berorganisasi/berserikat.
2. Hak
asasi ekonomi (property right)
Contohnya
adalah Hak memiliki sesuatu, Hak membeli dan menjual, Hak
mengadakn
suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih pekerjaan.
3. Hak
asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya
adalah Hak persamaan hokum, Hak asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui
sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik.
4. Hak
asasi politik(political right)
Contohnya
adalah Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik
5. Hak
asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Contohnya
adalah Hak untuk memilih pendidikan, Hak mendapat pelayana kesehatan, Hak
mengembangkan kebudayaan.
6. Hak
asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hokum
(procedural right)
Contohnya
adalah Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum.[3]
C. Perkembangan Pemikiran HAM
ÿ Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Ø Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Ø Generasi kedua pemikiran HAM tidak
saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan
budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis
kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Ø Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya
hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Ø Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara
di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia
yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.[4]
ÿ Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1.
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
3.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah
The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam
Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan
sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).[5]
ÿ Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia:
o Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945.5
D.
Hak
Asasi Manusia dalam Tinjauan Islam.
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.
Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut,
misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap
manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia
sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai
misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak
sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak
tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak
primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat
mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali
dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan
kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.
Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.[6]
E.
Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup
di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama.
Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan
Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di
Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ),
periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode
Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
·
Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM,
pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah
kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk
pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
·
Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan
pada hak untuk menentukan nasib sendiri
·
Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha
unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan
deskriminasi rasial.
·
Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang
berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial
dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
·
Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama
dan hak kemerdekaan.
·
Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada
hak untuk memperoleh kemerdekaan.
·
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia,
menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk
menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka
hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang
BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan
Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam
sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan
kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran
dengan tulisan dan lisan.
B. Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
§ Periode
1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka,
hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta
hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran
HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan
dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen
terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan
kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
§ Periode
1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan
sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini
menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang
menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan
tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran
dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan
madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima
aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam
ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi
betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain
dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan
demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari
kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan
melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan
pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya
kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
§ Periode
1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi
terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi
Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan
berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden
melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik
maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah
terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
·
Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada
semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan
berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada
tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang
merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan
guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS
1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan
dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta
Kewajiban Warganegara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai
periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi
dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat
defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya
restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan
bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang
terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap
defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali
digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang
berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran,
pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan
masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat
akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh
masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan
pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo,
kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
§ Periode
1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang
sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini
mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru
yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan
penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari
pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional
khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen
Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu
tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap
penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM
seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan
MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan
perundang – undangam lainnya.[7]
F.
Pengadilan dan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak
asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu
Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan
oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai,
sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tersebut perlu dicabut. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah
kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum
Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara
Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada
saat kejahatan dilakukan. Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud
pelanggaran HAM meliputi : dalam
Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: mengakibatkan penderitaan fisik
atau membunuh anggota kelompok, menciptakan mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa: pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,
perbudakan, pemusnahan, Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional, kejahatan Apartheid, penghilangan
orang secara paksa.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun
bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan,
penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Contoh
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Ada banyak pelanggaran HAM yang
terjadi di negeri kita ini, ini adalah sebagian kecil pelanggaran yang terjadi
di Indonesia, yaitu:
1. Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana
(dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang
kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa
pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras. Dalam
pelanggaran ini terjadi pembantaian habis – habisan bagi orang yang tidak
berpihak kepada Presiden Suharto.
2. Kontroversi
G30S PKI
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa
G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan
terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti
LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang
memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih
mudah rekonsiliasi.
Jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata
432.590 orang. Pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana, mereka
menggunakan alat pisau atau golok. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang
dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka
terbunuh di dekat rumahnya.
3. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
4. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
5. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
6. Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
7. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar haknya sebagai seorang
manusia terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas hak asasi dari orang lain.
Hak
asasi setiap individu dibatasi oleh hak asasi orang lain. Dalam Islam, Islam
sudah lebih dulu memperhatikan hak asasi manusia. Ajaran Islam tentang hak
asasi manusia dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu
Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam
praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara hak asasi manusia diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia baik
yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu
Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh
proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan hak asasi
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga hak
asasi orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan
sampai pula hak asasi kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi
dalam menjaga hak asasi manusia, kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara hak asasi kita dengan hak asasi orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ibn Chamim Asykhuri, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
The Asia Foundation.
Wahyuningsih, dkk. ____. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: Fokus.
[1]
Asykuri ibn Chamim, Pendidikan
Kewarganegaraan,(Yogyakarta:The Asia Foundation,2001),164.
[2]
Wahyuningsih,dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan,(Solo: Fokus,___),44
No comments:
Post a Comment