PENDAHULUAN
Sebagai
seorang manusia, kita memiliki hak dan juga kewajiban. Setiap manusia memiliki
hak dan kewajiban. Di zaman globalisasi seperti sekarang ini perbincangan
mengenai hak dan kewajiban bukan lagi merupakan hal yang tabu. Hampir setiap
hari kita berbicara tentang hak ataupun kewajiban, mungkin itu di media cetak,
media elektronik ataupun bahkan kita secara langsung membicarakannya. Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal vital yang dimiliki setiap manusia. Tanpa hak dan
kewajiban manusia akan hidup serba berantakan, atau mungkin manusia tidak akan
mampu berkembang seperti sekarang ini.
Kita
hidup sebagai manusia, kita hidup sebagai makhluk sosial. Tidak dapat
dipungkiri jika nanti kita akan mendapat konflik antar sesama. Konflik –
konflik tersebut dipicu oleh pelanggaran terhadap hak ataupun kewajiban. Hal
ini tidak akan terjadi jika kita sebagai manusia mengetahui hak dan kewajiban
masing – masing individu.
Pengetahuan
akan hak dan kewajiban tersebut mutlak perlu bagi kita. Hal ini dikarenakan pengetahuan
tentang kedua hal tersebut perlu disampaikan supaya dapat tercipta keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Bagaimana jika seseorang hanya melaksanakan haknya
saja, ataupun kewajibanya saja? Tentu jika hal seperti ini terjadi dunia akan
hancur. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban adalah nomor satu, maksudnya
nomor satu adalah pengetahuan tentang hal tersebut wajib diketahui oleh setiap
individu, baik mereka yang masih anak – anak, remaja, dewasa, bahkan yang sudah
renta. Maka untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang hak dan kewajiban,
dalam makalah ini penulis akan membahas hak dan kewajiban yang meliputi;
pengertian hak dan kewajiban, klasifikasi atau macam – macam hak tersebut,
serta hubungan antara hak dengan kewajiban maupun hubungan antara hak dan
kewajiban dengan akhlak. Semoga makalah ini berguna bagi pembaca.
PEMBAHASAN
“Hak dan Kewajiban”
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak secara umum dapat diartikan sebagai
wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki,
meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak dari setiap individu
dibatasi oleh hak orang lain. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan
hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.[1]
Sedangkan untuk pengertian kewajiban,
kata wajib sering dilawankan dengan kata hak. Kewajiban merupakan hal yang
harus dikerjakan atau dilaksanankan. Dari segi ilmu fiqih, jika kewajiban tidak
dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Jadi
pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.[2]
B.
Klasifikasi
Hak dan Kewajiban
1. Macam
– macam Hak
Dilihat dari segi obyek dan hubunganya
dengan akhlak, hak dapat diklasifikasikan menjadi 7 macam, yaitu;
a. Hak
hidup
Yakni hak yang dimiliki
seseorang sejak dia masih dalam kandungan. Akan tetapi masalah pengakuan hak
hidup yang ada saat ini hampir sama dengan ketika masih ada di zaman jahiliyah.
Orang yang tega merampas hak hidup orang lain adalah orang yang tidak berakhlak.
b. Hak
mendapatkan perlakuan hukum
Yakni wewenang bagi
seseorang untuk mendapatkan perlakuan hukum dan bantuan hukum yang sama tanpa
membedakan status sosial yang ada. Akan tetapi di zaman seperti sekarang ini,
orang lebih berkuasa jika memiliki banyak uang, keadilan bisa dibeli dengan
uang.
c. Hak
mengembangkan keturunan (kawin)
Yakni hak yang dimiliki
seseorang untuk mendapatkan pasangan dan melanjutkan keturunannya.
d. Hak
milik
Yakni wewenang yang
dimiliki seseorang untuk mendapatkan barang yang disukainya dan atau pengakuan
atas barang miliknya.
e. Hak
mendapatkan nama baik
Yakni wewenang yang
dimiliki seseorang untuk mendapat nama baik di mata orang lain.
f. Hak
kebebasan berpikir
Yakni wewenang yang
dimiliki seseorang untuk dapat bebas berpikir dan mengemukakan pendapatnya.
g. Hak
mendapatkan kebenaran
Hak mendapatkan
kebenaran hampir sama pengertianya dengan hak mendapatkan perlakuan hukum sama.
Hak mendapatkan kebenaran adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk
mendapat suatu kebenaran yang benar – benar nyata.
Semua hak itu tidak dapat digangggu
gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan tuhan
kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut adalah tuhan.
Selanjutnya jika manusia itu dihukum, atau dirampas harta bendanya, dijajah dan
lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan
pelanggaran.
2. Macam
– macam Kewajiban
Walaupun
kewajiban adalah perbuatan hukum, tidak sedikit para ahli yang
mengkategorikanya sebagai perbuatan etika yang didorong oleh hati nurani
(akhlak). Lepas dari pengkategorian tersebut kewajiban terbagi dalam tiga
kelompok, yakni;
a. Kewajiban
perseorangan
Yakni
kewajiban seseorang pada dirinya sendiri, seperti menjaga hidup, kebersihan dan
melaksanakan perkawinan.
Contoh,
manusia sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia
harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga
kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebgai makhluk individu
mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam rangka memenuhi
kewajibannya sebagai idividu perlu berusaha dan tindakan nyata menunjukan
apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.
b. Kewajiban
kemasyarakatan (sosial)
Maksudnya
adalah bahwa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai
makhluk social maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai
anggota masyarakat. Kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan
masing-massing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam
masyarakat, sebagai contoh adalah kewajiban tolong menolong antar sesama
manusia.
Makhluk
sosial bisa memungkiri tentang kewajiban ini di masyarakat, akan tetapi masalah
kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan.
Perasaan orang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik
tentu senang dan terimah kasih. Suasana demikia tidak bisa ditutupi sebab
kewajiban tolong menolong adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.
c. Kewajiban
kepada Allah SWT
Maksudnya
adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan
makhluk social tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan
karena dia yang menciptakan dan memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga
kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
Contoh,
individu yang ibadah arti sempit sebagi orang islam adalah berkewajiban sholat
namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita
niat semua ikhlas baik dan benar dan semata-mata karena mencari ridhoNya.
No comments:
Post a Comment