Friday, April 26, 2013

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN DALAM AKHLAK TASAWUF

PENDAHULUAN
Sebagai seorang manusia, kita memiliki hak dan juga kewajiban. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban. Di zaman globalisasi seperti sekarang ini perbincangan mengenai hak dan kewajiban bukan lagi merupakan hal yang tabu. Hampir setiap hari kita berbicara tentang hak ataupun kewajiban, mungkin itu di media cetak, media elektronik ataupun bahkan kita secara langsung membicarakannya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal vital yang dimiliki setiap manusia. Tanpa hak dan kewajiban manusia akan hidup serba berantakan, atau mungkin manusia tidak akan mampu berkembang seperti sekarang ini.
Kita hidup sebagai manusia, kita hidup sebagai makhluk sosial. Tidak dapat dipungkiri jika nanti kita akan mendapat konflik antar sesama. Konflik – konflik tersebut dipicu oleh pelanggaran terhadap hak ataupun kewajiban. Hal ini tidak akan terjadi jika kita sebagai manusia mengetahui hak dan kewajiban masing – masing individu.
Pengetahuan akan hak dan kewajiban tersebut mutlak perlu bagi kita. Hal ini dikarenakan pengetahuan tentang kedua hal tersebut perlu disampaikan supaya dapat tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagaimana jika seseorang hanya melaksanakan haknya saja, ataupun kewajibanya saja? Tentu jika hal seperti ini terjadi dunia akan hancur. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban adalah nomor satu, maksudnya nomor satu adalah pengetahuan tentang hal tersebut wajib diketahui oleh setiap individu, baik mereka yang masih anak – anak, remaja, dewasa, bahkan yang sudah renta. Maka untuk menambah pengetahuan para pembaca tentang hak dan kewajiban, dalam makalah ini penulis akan membahas hak dan kewajiban yang meliputi; pengertian hak dan kewajiban, klasifikasi atau macam – macam hak tersebut, serta hubungan antara hak dengan kewajiban maupun hubungan antara hak dan kewajiban dengan akhlak. Semoga makalah ini berguna bagi pembaca.





PEMBAHASAN
“Hak dan Kewajiban”
A.     Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak secara umum dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak dari setiap individu dibatasi oleh hak orang lain. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.[1]
Sedangkan untuk pengertian kewajiban, kata wajib sering dilawankan dengan kata hak. Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Dari segi ilmu fiqih, jika kewajiban tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.[2]
B.       Klasifikasi Hak dan Kewajiban

1.      Macam – macam Hak
Dilihat dari segi obyek dan hubunganya dengan akhlak, hak dapat diklasifikasikan menjadi 7 macam, yaitu;
a.       Hak hidup
Yakni hak yang dimiliki seseorang sejak dia masih dalam kandungan. Akan tetapi masalah pengakuan hak hidup yang ada saat ini hampir sama dengan ketika masih ada di zaman jahiliyah. Orang yang tega merampas hak hidup orang lain adalah orang yang tidak berakhlak.

b.      Hak mendapatkan perlakuan hukum
Yakni wewenang bagi seseorang untuk mendapatkan perlakuan hukum dan bantuan hukum yang sama tanpa membedakan status sosial yang ada. Akan tetapi di zaman seperti sekarang ini, orang lebih berkuasa jika memiliki banyak uang, keadilan bisa dibeli dengan uang.

c.       Hak mengembangkan keturunan (kawin)
Yakni hak yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan pasangan dan melanjutkan keturunannya.

d.      Hak milik
Yakni wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan barang yang disukainya dan atau pengakuan atas barang miliknya.

e.       Hak mendapatkan nama baik
Yakni wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapat nama baik di mata orang lain.

f.       Hak kebebasan berpikir
Yakni wewenang yang dimiliki seseorang untuk dapat bebas berpikir dan mengemukakan pendapatnya.

g.      Hak mendapatkan kebenaran
Hak mendapatkan kebenaran hampir sama pengertianya dengan hak mendapatkan perlakuan hukum sama. Hak mendapatkan kebenaran adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapat suatu kebenaran yang benar – benar nyata.
Semua hak itu tidak dapat digangggu gugat, karena itu merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan tuhan kepada manusia, karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut adalah tuhan. Selanjutnya jika manusia itu dihukum, atau dirampas harta bendanya, dijajah dan lain sebagainya, bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
2.      Macam – macam Kewajiban
Walaupun kewajiban adalah perbuatan hukum, tidak sedikit para ahli yang mengkategorikanya sebagai perbuatan etika yang didorong oleh hati nurani (akhlak). Lepas dari pengkategorian tersebut kewajiban terbagi dalam tiga kelompok, yakni;

a.       Kewajiban perseorangan
Yakni kewajiban seseorang pada dirinya sendiri, seperti menjaga hidup, kebersihan dan melaksanakan perkawinan.
Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan kurang sehat, sebgai makhluk individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai idividu perlu berusaha dan tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.

b.      Kewajiban kemasyarakatan (sosial)
Maksudnya adalah bahwa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk social maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. Kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan masing-massing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat, sebagai contoh adalah kewajiban tolong menolong antar sesama manusia.
Makhluk sosial bisa memungkiri tentang kewajiban ini di masyarakat, akan tetapi masalah kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih di perhatikan. Perasaan orang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik tentu senang dan terimah kasih. Suasana demikia tidak bisa ditutupi sebab kewajiban tolong menolong adalah perbuatan yang di harapkan semua makhluk.

c.       Kewajiban kepada Allah SWT
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk social tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan karena dia yang menciptakan dan memlihara alam (termasuk manusia ini) sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
Contoh, individu yang ibadah arti sempit sebagi orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas baik dan benar dan semata-mata karena mencari ridhoNya.



[1] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers,2009), 137.
[2] http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pngertian-hak-dan-kewajiban.html

No comments:

Post a Comment

Entri Populer